Gestur Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara, Beri Hormat ke Jaksa Penuntut Umum

riana rizkia
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal memberikan hormat kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai divonis 13 tahun penjara. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia pun tampak tegar menerima hukuman tersebut.

Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J. Menurut pantauan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), Ricky tampak memberikan hormat kepada hakim usai vonis.

Tak hanya itu, Ricky juga memberikan salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sisi kiri kursi terdakwa. Baru kemudian di menghampiri tim hukumnya di sebelah kanan.

Vonis ini diketahui lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
24 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal