Gibran Bungkam saat Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk Diklarifikasi soal Bagi-bagi Susu

Carlos Roy Fajarta
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bungkam saat tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus.

Sebagaimana diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

23 jam lalu

Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran

23 jam lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Jangan Lupa! CFD Sudirman-Thamrin Hari Ini Berakhir Jam 09.00 Imbas Kunjungan Presiden Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal