Gibran Bungkam saat Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk Diklarifikasi soal Bagi-bagi Susu

Carlos Roy Fajarta
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bungkam saat tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus.

Sebagaimana diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Nasional
6 hari lalu

Gibran Cek Penanganan Banjir Semarang, Apresiasi Kerja Keras Petugas Lapangan

Nasional
7 hari lalu

Momen Wapres Gibran Asyik Nonton Timnas Futsal vs Australia di Indonesia Arena

Nasional
8 hari lalu

Momen Gibran Jajal Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Periksakan Gigi

Megapolitan
14 hari lalu

Rano Karno Takjub dengan Olahraga Jalan Nordik: Harus Sering Tampil di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal