Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik

Danandaya Arya Putra
Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden setelah putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA. (Dok DPR)

Sudding menegaskan DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya jika Gibran tidak bersedia mundur. Dia menyebut mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran. Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Kepaniteraan MA pada Jumat (30/10/2026).

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Meski demikian, usulan pemberhentian melalui jalur politik tersebut merupakan pandangan Sudding. Mekanisme dan konsekuensi hukum putusan MA terhadap jabatan Wakil Presiden tetap perlu merujuk pada ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tamsil Linrung Desak Percepatan Pemakzulan Wapres Gibran, Dinilai Bebani Presiden

6 jam lalu

PKS Respons Foto Gibran di Gedung DPRD DIY Dicopot: Publik Berharap Proses Politik Jalan

7 jam lalu

Ketua Fraksi PAN Minta Gibran Mundur usai MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA

12 jam lalu

DKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024, 2 Penuhi Syarat Materiel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal