JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya telah memenuhi syarat materiel.
"Kami telah menerima lima aduan ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu, dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiel," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
Raka Sandi menegaskan, DKPP akan menangani seluruh aduan tersebut. Namun, prosesnya membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati dan cermat.
"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia tidak mengungkapkan identitas pihak-pihak yang melayangkan aduan. Menurutnya, dua aduan yang telah memenuhi syarat materiil akan segera diproses lebih lanjut menuju persidangan.
"Tentu nanti karena ini aduan berkesesuaian satu sama lain, selebihnya kalau semua sudah selesai akan dilimpahkan ke bagian persidangan, selebihnya menjadi kewenangan di bagian persidangan untuk melakukan tindak lanjut," ucapnya.