“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Itu aja. Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres,” ujar dia.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di PN Jakpus. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.
"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025).
Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.