Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)

“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Itu aja. Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai Wapres,” ujar dia.

Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di PN Jakpus. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ternyata Blusukan di Papua

Nasional
2 bulan lalu

Kenapa Gibran Tidak Muncul di Pelantikan Menpora Bersama Prabowo? Publik Heboh, Istana Buka Suara!

Nasional
2 bulan lalu

Gibran Tak Hadir saat Prabowo Lantik Menteri Baru, ke Mana?

Nasional
18 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
19 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal