Gibran Tak Lagi Didampingi JPN di Gugatan Rp125 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: BPMI Setwapres)

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Ternyata Blusukan di Papua

Nasional
2 bulan lalu

Kenapa Gibran Tidak Muncul di Pelantikan Menpora Bersama Prabowo? Publik Heboh, Istana Buka Suara!

Nasional
2 bulan lalu

Gibran Tak Hadir saat Prabowo Lantik Menteri Baru, ke Mana?

Nasional
18 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
19 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal