JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta merta menyelesaikan seluruh permasalahan. Meski secara hukum Gibran tetap sah menduduki jabatannya, putusan tersebut dinilai meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang.
Hal itu disampaikan analis politik dan hukum, Henry Yosodiningrat usai menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran untuk penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.
"Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya belum," kata Henry, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, persoalan kini telah bergeser dari arena yudisial ke ranah konstitusional dan politik. Secara yuridis Gibran tetap berada di pemerintahan, tetapi secara politis perdebatan mengenai legitimasi belum berakhir.
Dia menegaskan, legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh keabsahan formal menduduki jabatan, tetapi juga oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan dan transparansi negara.