Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

Felldy Aslya Utama
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)

Henry mengingatkan agar putusan MK tidak ditafsirkan secara keliru sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Menurutnya, pemakzulan presiden dan atau wakil presiden memiliki syarat, alasan dan mekanisme konstitusional yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, dia menambahkan, sama kelirunya jika putusan tersebut dianggap menutup seluruh persoalan. Di sinilah bola politik dinilai berpindah kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.

Dalam dinamika ini, Henry menilai posisi Presiden Prabowo Subianto menjadi sangat strategis. Sebagai figur sentral dalam pemerintahan dan koalisi, sikap politik Prabowo dinilai sangat memengaruhi arah penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Prabowo, kata dia, dihadapkan pada pilihan politik yang tidak mudah. Di satu sisi, stabilitas pemerintahan menuntut keharmonisan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, negara membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan terhadap prinsip negara hukum.

"Bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri? Inilah ujian sesungguhnya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

7 jam lalu

Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

7 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

8 jam lalu

Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Kalau Merasa Taat Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal