Gibran Tolak Mundur dari Wapres, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Jonathan Simanjuntak
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gibran Buka Suara usai Roy Suryo Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya di Karanganyar

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Bentuk Komite Eksekutif untuk Bantu Gibran Urus Papua

Nasional
2 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Jokowi dan Prabowo Bahas Ijazah Palsu, Termasuk Punya Gibran

Nasional
2 hari lalu

Cerita Mahasiswi Lapor Mas Wapres karena Kesulitan Biaya Kuliah, Ini Endingnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal