"Saya tetap berharap baik saja sama Gibran. Saya berharap saja, mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik," ucap Subhan.
Selain kepada Gibran, Subhan meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan. Diketahui, KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan ini.
Sementara kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan hal senada. Dadang menyebut kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.
"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat," kata Dadang.
Sebelumnya, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.