Giliran Mantan Ketua FPI Jakarta Laporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Abuya Abdul Majid menambah panjang daftar pelaporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Majid melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena pidatonya yang dinilai membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno.

Kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar mengatakan, Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Ucapan Sukmawati dianggap tidak pantas dan memberi kesan negatif.

"Apa kaitannya Nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," kata Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Laporan yang dibuat Majid terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM. Sejumlah alat bukti juga diserahkan untuk melengkapi laporannya di antaranya compact disc (CD) yang yang berisi video Sukmawati dan sejumlah artikel.

"Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya bangkitkan nasionalisme dan tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu, beberpa artikel terkait," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

3 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

4 hari lalu

Polisi Pastikan Ledakan Maut di Pasar Cimanggis Tangsel Buka Bom, Diduga Akibat Tabung Gas Pembakar Buah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal