GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam waktu dekat. Dia meminta DPR dan pemerintah segera merespons putusa Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut, salah satunya terkait ambang batas parlemen.

Menurutnya, semua pihak harus benar-benar dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

"Seingat saya teman-teman koalisi masyarakat sipil, Perludem dan kawan-kawan tuh sudah ya, sudah pernah masukan naskah akademik, rancangan undang-undang. Sudah dengar tokoh semacam Prof Jimly, Prof Mahfud gitu ya, Dr Refly Harun dan sebagainya," kata Badan Pekerja GKSR Said Salahuddin dalam program Sindonews Prime, dikutip Kamis (28/5/2026).

Dia mengatakan putusan MK nomor 116 itu juga menyatakan proses pembahasan revisi harus melibatkan partai politik nonparlemen.

Menurut dia, parpol nonparlemen telah direpresentasikan oleh GKSR. Sedikitnya ada delapan parpol nonparlemen yang tergabung.

"Nah, sampai hari ini GKSR-nya enggak kunjung diundang, dilibatkan dalam proses itu," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold

57 tahun lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

57 tahun lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

57 tahun lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal