Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Achmad Al Fiqri
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (dok. istimewa)

Meskipun bisa aktif lagi di Partai Golkar, Setnov baru bisa kembali menjadi pejabat publik mulai 2031.

Ketentuan itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. MA memangkas hukuman pencabutan hak politik Setnov dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan pada laman kepaniteraan MA, dilihat Selasa (19/8/2025).

MA juga mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
9 jam lalu

Golkar: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Penghormatan atas Jasa Besarnya

Buletin
17 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal