GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polisi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Menag

Bachtiar Rojab
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dilaporkan balik ke polisi oleh LBH GP Ansor karena diduga mencemarkan nama baik Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. LBH GP Ansor melaporkan Roy terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan terkait dugaan mentransmisikan data tanpa izin. Serangan balik GP Ansor dilakukan setelah laporan Roy Suryo terkait polemik pernyataan Menag Yaqut soal azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.

"Pencemaran nama baik atau fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik, serta mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Dendy saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Dendy menjelaskan, Roy Suryo selain memotong video dan menyebarkan hoaks kepada masyarakat, juga dianggap tidak memahami konteks.

"Roy Suryo selain memotong video dalam tweetnya, juga mencoba melaporkan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas tanpa memahani konteks yang dibicarakan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Nasional
10 jam lalu

Ketum PBNU Beri Pesan ke Prabowo agar Tak Terbawa Arus Rugikan Palestina 

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
13 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal