JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. LBH GP Ansor melaporkan Roy terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan terkait dugaan mentransmisikan data tanpa izin. Serangan balik GP Ansor dilakukan setelah laporan Roy Suryo terkait polemik pernyataan Menag Yaqut soal azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik atau fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik, serta mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Dendy saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan, Roy Suryo selain memotong video dan menyebarkan hoaks kepada masyarakat, juga dianggap tidak memahami konteks.
"Roy Suryo selain memotong video dalam tweetnya, juga mencoba melaporkan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas tanpa memahani konteks yang dibicarakan," katanya.