Dia juga menilai, masalah keyakinan agama merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Bahkan perkara keyakinan ini dijadikan sila pertama dasar negara Indonesia, Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, kata Wakil Ketua Komisi II DPR, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan. Maka, siapapun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan.
"Saya berharap, kasus cuitan Ferdinan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua sebagai warga negara. Jangan ada lagi yang bermain-main dengan agama (apalagi menyangkut Allah) untuk kepentingan dan tujuan apapun. Ingat, ketersinggungan dalam keyakinan agama (dan apalagi menyangkut eksistensi Allah) terbukti telah memicu banyak permusuhan dan peperangan panjang dalam sejarah peradaban manusia," tutur Luqman.