JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi tiket Asean Games 2018. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 laporan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tiket Asian Games diberikan secara cuma-cuma ke sejumlah pejabat negara. Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Level jabatan pelapor beragam, yaitu dirjen, direktur, kepala subdirektorat, dan sekretaris dan account representative di DJP," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Febri menjelaskan, dari 14 laporan tersebut sebanyak 13 laporan penerimaan tiket tidak digunakan dan satu laporan digunakan. Dalam laporan itu, 2 tiket telah digunakan.
Febri menjelaskan, apabila pejabat negara menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 kecuali undangan yang bersifat resmi, misalnya undangan untuk instansi, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK.