Gratifikasi Tiket Asian Games Menyebar hingga Level Dirjen

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).

"Waktu maksimal 30 hari kerja, nanti KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, sejumlah pejabat meminta tiket Asian Games kepada panitia penyelenggara. “Kami terima laporan ada pejabat minta tiket ke panitia. Dan ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat itu,” kata Agus kepada iNews.id di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Kendati demikian, Agus enggan mengungkapkan kasus itu lebih perinci. Menurut dia, saat ini KPK masih mendalami dan menyusuri kebenaran laporan tersebut. “KPK sedang mendalami laporan,” kata Agus.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
2 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal