Gratifikasi Tiket Asian Games Menyebar hingga Level Dirjen

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi tiket Asean Games 2018. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 laporan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tiket Asian Games diberikan secara cuma-cuma ke sejumlah pejabat negara. Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Level jabatan pelapor beragam, yaitu dirjen, direktur, kepala subdirektorat, dan sekretaris dan account representative di DJP," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Febri menjelaskan, dari 14 laporan tersebut sebanyak 13 laporan penerimaan tiket tidak digunakan dan satu laporan digunakan. Dalam laporan itu, 2 tiket telah digunakan.

Febri menjelaskan, apabila pejabat negara menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 kecuali undangan yang bersifat resmi, misalnya undangan untuk instansi, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
3 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
4 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
4 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal