Gratifikasi Tiket Asian Games Menyebar hingga Level Dirjen

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi tiket Asean Games 2018. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 laporan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tiket Asian Games diberikan secara cuma-cuma ke sejumlah pejabat negara. Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Level jabatan pelapor beragam, yaitu dirjen, direktur, kepala subdirektorat, dan sekretaris dan account representative di DJP," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Febri menjelaskan, dari 14 laporan tersebut sebanyak 13 laporan penerimaan tiket tidak digunakan dan satu laporan digunakan. Dalam laporan itu, 2 tiket telah digunakan.

Febri menjelaskan, apabila pejabat negara menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018 kecuali undangan yang bersifat resmi, misalnya undangan untuk instansi, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

1 hari lalu

Viral Video Menteri Nusron Wahid Dijemput Paksa, Jubir KPK Buka Suara

1 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

1 hari lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal