"Diduga sebagai tersangka penerima tiga orang, IY (Irwandi) Gubernur Aceh, HY (Hendri), dan TSB (Syaiful). Sedangkan diduga sebaga pemberi AMD (Ahmadi) Bupati Bener Meriah," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/4) malam.
Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kami sangat menyangkan hal seperti ini masih terjadi. Apalagi ini terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," ujarnya.
Mantan staf ahli Kaporli Bidang Sosial Politik ini memaparkan, total DOKA untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018 berasal APBN sebesar Rp8,029 triliun. Harusnya manfaat DOKA dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
"Dengan terjadi seperti ini maka hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Aceh,"bebernya.