Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap

Sabir Laluhu
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

"Diduga sebagai tersangka penerima tiga orang, IY (Irwandi) Gubernur Aceh, HY (Hendri), dan TSB (Syaiful). Sedangkan diduga sebaga pemberi AMD (Ahmadi) Bupati Bener Meriah," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/4) malam.

Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

"Kami sangat menyangkan hal seperti ini masih terjadi. Apalagi ini terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," ujarnya.

Mantan staf ahli Kaporli Bidang Sosial Politik ini memaparkan, total DOKA untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018 berasal APBN sebesar Rp8,029 triliun. Harusnya manfaat DOKA dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

"Dengan terjadi seperti ini maka hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Aceh,"bebernya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Aceh-Sumut Memanas! Truk Pelat BL Dihentikan Bobby Nasution, Mualem: Kalau Dia Jual Kita Beli

Buletin
2 bulan lalu

Gubernur Mualem Imbau Warga Aceh Tak Terprovokasi Soal Truk Pelat BL yang Dihentikan Bobby Nasution

Nasional
2 bulan lalu

Respons Gubernur Mualem soal Bobby Razia Truk Pelat Aceh: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli

Nasional
6 bulan lalu

Akhir Polemik 4 Pulau, Bobby dan Mualem Teken Ulang Kesepakatan Batas Wilayah Sumut-Aceh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal