JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri usai operasi tangkap tangan. Keberadaan Paman Birin saat ini belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nia menuturkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar dia.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.