Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Rizki Maulana
Sidang putusan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dilakukan secara virtual, Kamis (9/4/2020). (Foto: Antara/Humas KPK)

Izin pertama terkait Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare dan surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Suap juga terkait rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Untuk dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Ali mengatakan, hal yang memberatkan Nurdin yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, Nurdin tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankannya adalah berlaku sopan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Ali.

Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dua dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua tentang gratifikasi yaitu Pasal 12B UU Tipikor.

Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Nurdin sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Sikap dari kedua belah pihak, JPU KPK pikir-pikir dan penasehatan hukum maupun terdakwa Andra juga pikir-pikir," tutur Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal