Izin pertama terkait Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare dan surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Suap juga terkait rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Untuk dakwaan kedua, Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2016-2019. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Ali mengatakan, hal yang memberatkan Nurdin yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, Nurdin tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankannya adalah berlaku sopan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Ali.
Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dua dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua tentang gratifikasi yaitu Pasal 12B UU Tipikor.
Vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Nurdin sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Sikap dari kedua belah pihak, JPU KPK pikir-pikir dan penasehatan hukum maupun terdakwa Andra juga pikir-pikir," tutur Ali.