JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Nurdin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Selain penjara, denda dan uang pengganti, hak politiknya dicabut.
"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, lalu uang pengganti Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Ali mengatakan, sidang digelar secara online. Majelis Hakim berada langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Adapun terdakwa Nurdin Basirun dan tim penasehat hukumnya berada di ruang Merah Putih lantai dasar Gedung KPK.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura. Tujuan pemberian suap itu agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin dari dua pemohon.