Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Rizki Maulana
Sidang putusan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dilakukan secara virtual, Kamis (9/4/2020). (Foto: Antara/Humas KPK)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Selain penjara, denda dan uang pengganti, hak politiknya dicabut.

"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, lalu uang pengganti Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Ali mengatakan, sidang digelar secara online. Majelis Hakim berada langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Adapun terdakwa Nurdin Basirun dan tim penasehat hukumnya berada di ruang Merah Putih lantai dasar Gedung KPK.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura. Tujuan pemberian suap itu agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin dari dua pemohon.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal