KPK mengamankan dalam OTT di Kepulauan Riau pada Rabu, 10 Juli 2019. Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sedangkan lima lainnya adalah kepala dinas (kadis) bidang kelautan, seorang kepala bidang (kabid), dua staf dinas dan pihak swasta yang diduga merupakan seorang pengusaha.
Selain mengamankan enam orang, tim KPK juga menyita uang sebesar 6.000 Dollar Singapura. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga, uang tersebut bukan pemberian pertama kali yang diduga untuk mengurus izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Pagi ini, para pihak yang diamankan tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditentukan status hukumnya.
"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lambat 1x24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," ujarnya.