Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M

Rakhmatulloh
Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Dia menunggu respon Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.

"Kita tunggu opsi tiga andi mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Gugatan itu didaftarkan pekan lalu. Dia menyampaikan gugatan itu Demokrat kubu Moeldoko meminta AD/ART 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar UU baik formil dan materil.

"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

AHY Sebut Jakarta–Surabaya Bisa Ditempuh 3 Jam jika Kereta Cepat Diperpanjang

Nasional
4 hari lalu

AHY Ungkap 52 Persen Pemudik Lebaran 2026 Gunakan Mobil Pribadi, Ini Datanya

Nasional
4 hari lalu

AHY Lapor Kondisi Jalan Nasional jelang Lebaran: 47.000 Km Siap dan Mantap

Nasional
4 hari lalu

AHY Prediksi Puncak Mudik Lebaran Terjadi 2 Gelombang, Ini Tanggalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal