Tak hanya itu, Rahmad mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.
Dia menyebut masih ada sejumlah materi gugatan lainnya. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," ujar dia.