Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Ari Sandita Murti
Kubu Bonatua Silalahi dalam sidang gugatan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Uji materi tersebut diajukan Bonatua Silalahi.

Pengacara Bonatua, Ghafur Sangadji dalam persidangan membacakan petitum permohonannya tersebut. Ada tujuh poin yang disampaikan dalam petitum itu, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui proses autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip bersarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara," ujar Ghafur di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ketiga, lanjutnya, menyatakan pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap mempunyai hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana amar angka ke 2 petitum diatas. Keempat, memerintahkan KPU untuk menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden agar selaras dengan makna konstitusional sebagaimana amar petitum angka 2 di atas.

Kelima, jelasnya, memerintahkan ANRI dan atau lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009 serta selaras dengan makna konstitusional sebagaimana amar pada angka 2 petitum di atas. Keenam, memerintahkan presiden dan DPR untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam UU Nomor 7 tabun 2017 tentang Pemilu agar selaras dengan putusan MK.

Adapun persidangan itu beragenda pendahuluan untuk mendengarkan pokok perbaikan hingga pengesahan bukti. Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta penjelasan hingga memberikan nasihat terhadap Bonatua dan tim pengacara lantaran perbaikan permohonan mereka tak dilakukan dengan sempurna.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran

Nasional
2 bulan lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
2 bulan lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Nasional
2 bulan lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Singgung KPU Sembunyikan 9 Informasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal