Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Partai Perindo: Kita Ikuti Sikap MK

Dimas Choirul
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik merespons soal gugatan syarat usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun di MK. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Dia menjelaskan perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal.

"Sementara itu ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” tutur Habiburokhman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kelakar Prabowo Kalah 3 Kali di Pilpres: Soalnya Pak Luhut Nggak Dukung Saya

Nasional
1 bulan lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Seleb
2 bulan lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
3 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal