JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik merespons soal gugatan aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2024. Dia menjelaskan gugatan tersebut sebenarnya ada 3 permohonan.
Pertama, permohonan menyatakan secara jelas ingin mengubah batasan usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Kedua, di samping batasan usia 40 tahun, gugatan ini memohon untuk ditambahkan 1 kriteria lagi yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah atau penyelenggara negara," kata Christophorus, Jumat (4/8/2023).
Christ menjelaskan di tahun politik seperti saat ini ketika Pemilu hanya kurang dari 6 bulan, setiap hal yang berkaitan dengan pemilu termasuk aktivitas para pelaku politik praktis dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan elektoral.
Seperti kepentingan untuk menaikkan posisi tawar. Namun, dia menganggap hal tersebut tidak ada yang salah.
"Kesemuanya itu tentunya tidak ada yang salah dengan dugaan-dugaan tersebut, hanya sekarang yang menarik untuk diikuti adalah bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ucapnya.
Christ memandang selama ini MK selalu konsisten pada sikapnya untuk tidak menciptakan suatu norma baru dalam setiap putusan yang dibuat agar tidak menimbulkan subjek dan objek hukum baru dan menyerahkan tanggung jawab tersebut pada pembuat undang-undang atau biasa dikenal dengan istilah open legal policy.
"Batu uji yang utama dari MK adalah konstitusi dan batasan usia ini memang tidak tercantum secara implisit maupun eksplisit dalam konstitusi kita. Jadi mari kita tunggu sikap MK dan sebaiknya segera diputuskan mengingat pendaftaran capres-cawapres sudah tidak lama lagi," kata pria yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (1/8/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Habiburokhman dalam persidangan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.
Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.