Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Yuwantoro Winduajie
Sidang gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di PTUN (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026). Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. 

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika itu beragendakan penyampaian bukti surat dari para pihak. 

Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan putusan pendahuluan atau dismissal yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim. Menurut Hans, majelis hakim dalam putusan dismissal menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan, terutama terkait persyaratan legal formal. 

Karena itu, pihaknya bersama klien memutuskan untuk mencabut perkara dan menyusun kembali gugatan dengan lebih cermat sebelum diajukan kembali.

"Kami di sini setelah kami berbincang-bincang dengan klien kami, kami ambil suatu keputusan untuk mencabut perkara tersebut karena percuma kalau kita lanjutkan, hal ini akan ditolak lagi," kata Hans usai persidangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

1 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

1 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

1 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal