Gugatan Denny Indrayana cs soal Ijazah Gibran Dinilai Makar Terselubung

Danandaya Arya Putra
Tim Hukum Merah Putih menyikapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024 (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih menyindir gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024 sebagai upaya makar terselubung.

"Catat ini hari Selasa, tanggal 6 Oktober ini, makar terselubung buat kami nih, dari Tim Hukum Merah Putih. Ya. Kami sangat kecewa ini," ucap Koordinator Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Weldy Jevis Saleh di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia menilai, perhatian saat ini seharusnya lebih difokuskan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bukan malah mengurusi persolan ijazah yang tak kunjung selesai.

"Permasalahan yang lebih fokus, terkait permasalahan MBG, Koperasi Merah Putih, itu yang difokuskan," katanya.

Dirinya mengaku kecewa, apalagi perkara ini diajukan oleh pemohon yang bergelar profesor. Menurutnya, para pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena karena mereka bukan peserta Pilpres 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 menit lalu

Bagaimana Hasil Putusan Ijazah Gibran di MK? Ini Prediksi Ubedilah Badrun

51 menit lalu

TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran

3 jam lalu

Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres

7 jam lalu

Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal