JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih menyindir gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024 sebagai upaya makar terselubung.
"Catat ini hari Selasa, tanggal 6 Oktober ini, makar terselubung buat kami nih, dari Tim Hukum Merah Putih. Ya. Kami sangat kecewa ini," ucap Koordinator Jawa Barat Tim Hukum Merah Putih, Weldy Jevis Saleh di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia menilai, perhatian saat ini seharusnya lebih difokuskan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bukan malah mengurusi persolan ijazah yang tak kunjung selesai.
"Permasalahan yang lebih fokus, terkait permasalahan MBG, Koperasi Merah Putih, itu yang difokuskan," katanya.
Dirinya mengaku kecewa, apalagi perkara ini diajukan oleh pemohon yang bergelar profesor. Menurutnya, para pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena karena mereka bukan peserta Pilpres 2024.