Akan hal itu, dia meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada besok Rabu (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak permohonan sengketa pilpres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ujar Hasyim, Senin (22/4).