Gugatan Disidangkan di PTUN, PDIP Minta KPU Tak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Nur Khabibi
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Foto MPI).

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada besok Rabu (24/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak permohonan sengketa pilpres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ujar Hasyim, Senin (22/4).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

8 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

8 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal