Gugatan Disidangkan di PTUN, PDIP Minta KPU Tak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Nur Khabibi
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan gugatanPDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024).

Gayus menyebutkan, dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam sidang di PTUN. 

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," ujarnya. 

Akan hal itu, dia meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

5 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

8 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

8 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal