Gugatan Disidangkan di PTUN, PDIP Minta KPU Tak Buru-buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Nur Khabibi
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan gugatan PDIP terhadap KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/4/2024).

Gayus menyebutkan, dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam sidang di PTUN. 

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Nasional
9 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
10 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Nasional
1 hari lalu

PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Dorong Mekanisme e-Voting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal