Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ary Wahyu
Majelis Hakim PN Solo menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur (Foto: Ary Wahyu)

SOLO, iNews.id - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.

Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta Senin (28/9/2026), hakim tunggal Marper Pandiangan menolak gugatan Gus Nur.

"Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Marper dalam putusannya.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab eksepsi jaksa tak satu pun ada yang diterima. Dirinya merasa sedih karena hakim dinilai mengkonstatir (menilai) putusan seolah-olah pendapat ahli.

Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

8 hari lalu

Istana Bantah Ada Pembersihan Orang-Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo Lewat Reshuffle

8 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal