SOLO, iNews.id – Gus Nur atau Sugi Nur Raharja mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar terhadap negara melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang membuat dirinya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan Gus Nur digelar di PN Surakarta, Senin (14/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum hingga akhirnya mendekam di penjara.
Menurut dia, gugatan itu menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu aturan yang dijadikan rujukan adalah Pasal 1 angka 41 yang mengatur mengenai hak seseorang memperoleh ganti kerugian akibat tindakan hukum yang dinilai keliru.
Pihak Gus Nur juga merujuk Pasal 173 ayat (1) yang disebut memperluas pihak yang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, termasuk tersangka, terdakwa, maupun terpidana.