Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Ary Wahyu
M Taufiq selaku kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau akrab di sapa Gus Nur, mantan terpidana kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Ary Wahyu).

SOLO, iNews.id - Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar. Permohonan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

"Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada," kata M Taufiq.

Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Salah satu ketentuan yang dijadikan dasar yakni Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti kerugian sebagai hak seseorang untuk memperoleh pemenuhan atas tuntutannya berupa sejumlah uang akibat tindakan hukum yang keliru.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Panas! Dokter Tifa Adu Mulut dengan Freddy Damanik di Sidang terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Andi Azwan Dicecar soal Sumber Pendanaan Organisasi

3 hari lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

8 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal