Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Vitriana D
PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ijazah Jokowi sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.idPengadilan Negeri Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela yang dibacakan Kamis (10/7/2025) dalam sidang daring menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama.

Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi menyebutkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dikabulkan seluruhnya. Dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, pihak tergugat adalah Joko Widodo, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” ujar Humas PN Solo, Aris Gunawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat;
- Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.

PN Solo: Ini Wewenang PTUN, Bukan Perdata Umum

Menurut Aris Gunawan, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek yang disengketakan menyangkut lembaga pemerintahan. Oleh karena itu, PN Solo tidak memiliki yurisdiksi absolut untuk menangani kasus ijazah Jokowi ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Datangi PN Solo

Nasional
6 bulan lalu

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Nasional
6 bulan lalu

Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita

Jateng
7 bulan lalu

Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal