Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Punya Kewenangan Mengadili

Vitriana D
PN Solo menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ijazah Jokowi sehingga gugatan berakhir di tingkat pertama. (Foto: Ist)

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN,” kata Aris.

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyebutkan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan berdasarkan pada aturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, kasus seperti ini memang ranah PTUN, bukan perdata.

“Dengan adanya putusan sela, berakhirlah perkara tersebut, kecuali jika banding. Jika banding dikabulkan, maka PN Solo akan melanjutkan kembali proses pemeriksaan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Datangi PN Solo

Nasional
6 bulan lalu

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Nasional
6 bulan lalu

Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita

Jateng
7 bulan lalu

Ini Alasan Jokowi Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal