Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Tak Identik dengan 3 Ijazah Pembanding: Posisi Huruf Z dan A Beda
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita

Senin, 02 Juni 2025 - 21:14:00 WIB
Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita
Sidang gugatan perdata ijazah Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Muhammad Taufiq melalui kuasa hukumnya mengajukan sita jaminan. Pihak penggugat mengajukan agar Gedung Graha Saba Buana milik Jokowi disita. 

Poin lainnya dalam gugatan adalah ganti rugi senilai utang negara. Mereka menilai selama 10 tahun menjabat Presiden, Jokowi telah mengambil sejumlah kebijakan.

"Jika gugatan dikabulkan, menurut hemat kami  itu akan menjadi pertanyaan (kebijakan Jokowi)," kata kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo usai sidang perdata ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (2/6/2025). 

Dia menjelaskan, tanpa sita jaminan, jika menang maka nantinya hanya di atas kertas. Namun dengan mengajukan sita jaminan, maka sebelum putusan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Seandainya gugatan kami dikabulkan, maka gugatan kami juga bernilai karena ada sita jaminan yang kami ajukan. Jika para tergugat tidak segera mematuhi putusan, kami bisa ajukan eksekusi sita jaminan," ungkap Andika.

Menanggapi adanya gugatan intervensi dari teman-teman Jokowi sesama alumnus SMA Negeri 6 Surakarta, dirinya menilai penggugat intervensi kurang siap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut