JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat gugur. Hal itu didasarkan karena para penggugat tidak hadir selama tiga kali berturut-turut.
"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini, gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Saifuddin menjelaskan, sejak persidangan mengenai gugatan AD/ART digelar, tak sekali pun pemohon atau penggugat hadir. Di sisi lain para tergugat, hadir melalui kuasanya.
Sidang telah tiga kali digelar mulai pada 20 April, selanjutnya 27 April dan Senin hari ini.
Saifuddin menegaskan, pengadilan telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.
"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.