Kubu Moeldoko Tak Pernah Hadir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Ariedwi Satrio
PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat gugur, Selasa (4/5/2021). (Foto: Antara).

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan terkait keputusan Kemenkumham yang menyatakan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Materi gugatan yakni AD/ART Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi Rp100 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Kata Sekjen Demokrat

Internasional
16 hari lalu

Senator AS Akan Makzulkan Menhan Pete Hegseth terkait Perang Iran

Seleb
24 hari lalu

AHY dan Annisa Pohan Siapkan Sepasang Sepatu Lucu untuk Putranya yang Baru Lahir

Seleb
24 hari lalu

Melahirkan di Usia 44 Tahun, Demi Keselamatan Ibu dan Bayi Annisa Pohan Ditangani Banyak Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal