Kubu Moeldoko Tak Pernah Hadir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Ariedwi Satrio
PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat gugur, Selasa (4/5/2021). (Foto: Antara).

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan terkait keputusan Kemenkumham yang menyatakan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Materi gugatan yakni AD/ART Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi Rp100 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
5 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Targetkan Air Bersih Jangkau 93 Juta Masyarakat, Penambahan Pipa Dikebut hingga 2029

Nasional
11 hari lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar, Hasil Lelang Disumbangkan Demokrat ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal