Kubu Moeldoko Tak Pernah Hadir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Ariedwi Satrio
PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat gugur, Selasa (4/5/2021). (Foto: Antara).

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan terkait keputusan Kemenkumham yang menyatakan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Materi gugatan yakni AD/ART Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi Rp100 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

12 hari lalu

Jelang Pemilu Paruh Waktu AS, Trump Tak Tidur

13 hari lalu

Prabowo Sanjung SBY dan Demokrat: Waktu Tidak Berkuasa, Tak Mencaci Maki

13 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal