Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Achmad Al Fiqri
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP. Dengan penolakan ini, maka Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Supratman akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

7 hari lalu

Kabut Asap dan Panas, Masjid-Masjid di Singapura Persingkat Pelaksanaan Salat Jumat

8 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

20 hari lalu

Kepala Bappisus: Kita Punya PR Tangkap Koruptor Besar Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal