Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. Gugatan itu diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim sebelum memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara, Mardani Maming, dan termohon KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani Maming lantas mengajukan praperadilan atas persoalan tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus yang menimpanya itu bukan lah persoalan suap, tapi transaksi bisnis. Pihak Mardani menilai klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

Sidang praperadilan telah digelar sejak Selasa (19/7/2022). Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminta agar majelis hakim menyatakan penetepan tersangka atas dirinyanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK

14 jam lalu

Loyalis Anies Baswedan Geisz Chalifah Beberkan Penyebab Dirinya Dipanggil KPK

16 jam lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

16 jam lalu

Roy Suryo Sumbangkan Rp206 Juta jika Praperadilan Dikabulkan: ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal