Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ARRUKI terhadap Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. (Foto: iNews.id/Ari Sandita))

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusiSilfester Matutina

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9/2025). 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia. 

"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal