Dia menjelaskan, ANRI mengakui dalam persidangan bahwa mereka tidak pernah menguasai dokumen tersebut. Menurut Bonatua, pengakuan itulah yang menjadi tujuan utamanya.
"Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat atau lembaga negara bahwa ANRI tidak menguasai dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri, waktu itu dipanggil saksi," katanya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Bonatua menilai putusan KIP kini menjadi pijakan penting bagi dirinya untuk melanjutkan laporan dugaan tindak pidana kearsipan oleh ANRI.
"Putusannya akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau tindak pidana arsip," katanya.