Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

Jonathan Simanjuntak
Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?', Kamis (29/10/2026). (Foto: tangkapan layar)

"Ketika tadi kuasa hukum dari mas Gibran menunjukan, sebelum menunjukan, sudah dapat info mungkin pihak pemohon, sehingga sebelum kekalahan terjadi, pihak penggugat mencabut gugatan itu," ucap Sandhi.

Dia juga menjelaskan ketentuan pencabutan gugatan dalam hukum acara. Menurutnya, pencabutan dapat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Namun, apabila jawaban sudah disampaikan, pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan tergugat.

"Dalam hukum acara kita, ketika gugatan itu diajukan, jika belum sampai pihak termohon atau tergugat itu menyampaikan jawaban, masih bisa dicabut," ujarnya.

"Tapi manakala pihak termohon atau tergugat sudah mengajukan jawaban, maka gugatan ini harus seizin dari tergugat, manakala tergugat ini tidak setuju maka prosesnya harus dilanjutkan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN

17 jam lalu

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

21 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

23 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal