Gugatan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional ke MK Dinilai Penting

Muhammad Refi Sandi
FH UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi terkait UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Kamis (14/4/2022). (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai gugatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) penting untuk dilakukan. Sebab, menurutnya ada hak kita sebagai warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana. 

Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan di fokuskan untuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan bukan untuk komponen cadangan (Komcad). Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista di Indonesia masih terbatas dan memprihatinkan.

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," ucap Al Araf dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial, Kamis (14/4/2022).

Al Araf menambahkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menilai bahwa politik hukum UU PSDN antitesis terhadap negara hukum yang demokratis.

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," kata Herlambang pada kesempatan yang sama.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
6 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
6 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal