Gugatan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional ke MK Dinilai Penting

Muhammad Refi Sandi
FH UGM Yogyakarta bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi terkait UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Kamis (14/4/2022). (Foto : Ist)

Herlambang yang juga pakar Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap UU PSDN sebagai menu pesta fasisme. Adapun menu menurutnya mensubordinasi hak-hak warga negara. Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM.  "Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," katanya.

Dosen FH UGM lainnya Rikardo Simarmata menilai UU PSDN tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat. 

"Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah," kata Rikardo.

Lebih lanjut, Dosen FH UGM Jaka Triyana mempertanyakan postur dan jenis kelaminnya UU PSDN.

"Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini," tutup Jaka.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
6 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
7 hari lalu

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal