Herlambang yang juga pakar Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap UU PSDN sebagai menu pesta fasisme. Adapun menu menurutnya mensubordinasi hak-hak warga negara. Elit tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. "Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme," katanya.
Dosen FH UGM lainnya Rikardo Simarmata menilai UU PSDN tidak menggunakan rule of law yang baik. Selain itu, kewenangan aturan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan dan perang ini konsepnya tidak kuat.
"Selain karena dasar hukumnya yang tidak kuat juga karena landasan fundamentalnya juga bermasalah," kata Rikardo.
Lebih lanjut, Dosen FH UGM Jaka Triyana mempertanyakan postur dan jenis kelaminnya UU PSDN.
"Dibuat untuk apa, bentuknya seperti apa. Setelah putusan MK keluar, penting untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti agenda advokasi setelah ini," tutup Jaka.