Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius

Danandaya Arya Putra
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan serius. (Foto: Istimewa)

Dirinya menambahkan, tantangan saat ini terkait dengan perundungan yaitu ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.

"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka

10 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

1 bulan lalu

Nestapa Dokter Muda di Indonesia Dibongkar Menkes, Rentan Alami Bully Senior!

1 bulan lalu

Banyak Dokter Alami Perundungan, Menkes Minta Ada Perlindungan Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal