Dirinya menambahkan, tantangan saat ini terkait dengan perundungan yaitu ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.