Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius

Danandaya Arya Putra
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan serius. (Foto: Istimewa)

Dirinya menambahkan, tantangan saat ini terkait dengan perundungan yaitu ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurutnya, perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.

"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Megapolitan
9 hari lalu

Polda Metro Jaya Terima Laporan Kejahatan Terbanyak di Indonesia selama 2025

Nasional
1 bulan lalu

Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal