"Perlu energi yang tidak ringan untuk merevisi regulasi ini, seperti UU Nomor 32 Tahun 1954, UU Nomor 23 Tahun 2006, PP Nomor 9 Tahun 1975, dan PMA Nomor 20 Tahun 2019," paparnya.
Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait juga menjadi poin penting, termasuk penyamaan persepsi dan pemindahan beban kerja.
Tholabi optimistis penyesuaian organisasi di internal Kementerian Agama tidak rumit.
"Tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja," ujarnya.
Peningkatan kapasitas dan pengetahuan SDM di lapangan juga menjadi fokus penting untuk memastikan pelayanan prima kepada masyarakat.